Kelana Kota
29 Juli 2010, 19:32:24| Laporan Agita Sukma Listyanti
Container Mangaan DitahanKadis Pertamben NTT : Izin Pengangkutan dan Penjualan Sesuai Aturan
suarasurabaya.net| Izin sementara pengangkutan dan penjualan mangaan yang dikeluarkan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai aturan hukum.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mempersoalkan dokumen izin pengangkutan dan penjualan yang dimiliki 5 perusahaan PT. HAN, PT. GGI, PT. BEM, PT. SGP dan CV. CPM. Mereka diduga melanggar karena izin sementara pengangkutan dan penjualan diterbitkan oleh Gubernur NTT. Padahal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dikeluarkan oleh Bupati Belu sesuai dengan wilayah eksplorasi.
Dijelaskan dalam konferensi pers, Kamis (29/07), BRIA YOHANES Kepala Dinas Pertambangan Provinsi NTT, IUP tidak bisa dikeluarkan dobel. Artinya izin pengangkutan dan penjualan bukanlah termasuk IUP.
Untuk perusahaan yang masih melakukan eksplorasi, harus menyertakan izin sementara pengangkutan dan penjualan. Izin sementara ini bisa dikeluarkan oleh Gubernur meski IUP ekplorasi perusahaan yang bersangkutan dikeluarkan Bupati. Kata BRIA, ini bisa dilakukan jika pengangkutan dan penjualan mineral melintasi kabupaten atau bahkan lintas provinsi, meski tetap harus mendapat rekomendasi Bupati atau walikota asal wilayah eksplorasi.
“Izin sementara ini tidak bertentangan. Sudah sesuai dengan UU no. 4 tahun 2009 pasal 43 ayat 2, Gubernur berwenang mengeluarkan izin sementara kalau masih tahapan eksplorasi. Jadi, izin sementara ini tidak bertentangan,” kata BRIA dalam konferensi pers, Kamis (29/07).
BRIA juga menegaskan pengiriman dan penjualan mangaan dari Kabupaten Belu tidak menimbulkan kerugian negara. Para pengusaha justru diharuskan untuk membayar royalti lewat Dinas Pertambangan dan Energi sebesar Rp 150 ribu per ton. Uang tersebut masuk ke kas negara.
Menurut BRIA, selama ini kelima perusahaan sudah menjalani prosedur sesuai UU no. 4 tahun 2009. Mulai dari IUP eksplorasi, pengajuan bulk samplingm izin sementara pengangkutan dan penjualan, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) atas permintaan Adpel, sampai pembayaran retribusi daerah dan pajak negara.
BRIA sendiri menjalani pemeriksaan pada Rabu (28/07) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia dan ANTON SURI Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belu diperiksa selama 13 jam. Menurut BRIA, UU tentang Pertambangan dan Mineral yang baru yaitu UU no. 4 tahun 2009 sebagai pengganti dari UU no. 11 tahun 1997 memunculkan perbedaan persepsi antara pelaku usaha, aparatur pemerinta pusat dan daerah.(git)
Teks Foto :
- BRIA YOHANES Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT.
Foto : GITA suarasurabaya.net
Powered by Telkomsel BlackBerry ®
Berita terkait : 1. Kasus Mangaan Kadistamben NTT Bisa Jadi Tersangka2. Curigai Legalitas Dokumen, 63 Container Mangaan Ditahan3. Container Mangaan DitahanKadis Pertambangan Energi NTT dan Belu Diperiksa4. Keterbatasan Container dan Kapal Jadi Kendala Pengiriman Mangaan