SURABAYA: 23-35 °C (Berawan, Hujan)
Selasa, 07/09/2010
Kurs USD 07/09/2010 12:34:51
jual: Rp 9.056,00 | Beli: Rp 8.966,00
Google suarasurabaya.net
userlogin:
Daftar Lupa Password?
Soerabaja Tempoe Doeloe

 

Jembatan Merah 1903
    Topik terbaru :
  • Gali Lobang Tutup Lobang Sudah Biasa.... [detil]
  • Pdam Oh Pdam... [detil]
  • Reply terbaru :
  • Bagaimana Jika Ditetapkan Peraturan Bahwa 1 Keluarga Hanya Boleh Memiliki Mobil Maksimal 1 Buah Dan
    Untuk Sepeda Motor Maksimal 2 Buah. Dan Untuk Rute-rute Tertentu Di Berlakukan Bebas Kendaraan Berm... [detil]
  • Masyarakat Surabaya Saya Yakin Sangat Taat Berlalu Lintas, Karena Yang Tampak Pada Keadaan Lalu
    Lintas Surabaya Saat Ini Adalah Cerminan Dari Para Pendatang, Kita Lihat Saja Ketika Musim Mudik
    (pulang... [detil]
  • Jayadi, Surabaya Pemerintah Sekarang Kurang Peka Dg Situasi Yg Berkembang Saat Ini. Kita Ambil Contoh Pidato Pak Sby ... [detil]
  • Hendry Sutanto Candra, Bondowoso Untuk Mendukung Laporan Masyarakat Pada Kepolisian, Ss Bisa Lebih Sering Mempublikasikan Call/sms Ce... [detil]

Kampoeng Media
Perkuat Silaturahmi, Dirut Telkomsel ke SS Selama ini hubungan Telkomsel dan SS Media, cukup bagus. Hubungan yang sudah terjalin ini terus diperkuat dengan kunjungan Dirut Telkomsel ke SS Media.
Sajian Kuliner
Kuliner Ramadhan BBC
Caramel Slice Mau dingin dan segar saat berbuka puasa. Selain es, Caramel Slice bisa jadi pilihan. Hemm... nikmat dan segarnya..
Resensi Buku
Suara Surabaya Bukan Radio Keberadaan SS sangat fenomenal. SS pada titik awal contoh sukses industri radio. Buku Suara Surabaya Bukan Radio menuliskan semangat perjalanan itu.
Jaring Radio
Angka Tunggakan Listrik di Pamekasan Tertinggi se-Indonesia Tunggakan listrik di Pamekasan mencapai Rp 1.3 miliar dan merupakan angka tunggakan listrik tertinggi se-Indonesia.

  Search
Google
 
 

Kelana Kota

29 Juli 2010, 19:32:24| Laporan Agita Sukma Listyanti

Container Mangaan Ditahan

Kadis Pertamben NTT : Izin Pengangkutan dan Penjualan Sesuai Aturan

suarasurabaya.net| Izin sementara pengangkutan dan penjualan mangaan yang dikeluarkan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai aturan hukum.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mempersoalkan dokumen izin pengangkutan dan penjualan yang dimiliki 5 perusahaan PT. HAN, PT. GGI, PT. BEM, PT. SGP dan CV. CPM. Mereka diduga melanggar karena izin sementara pengangkutan dan penjualan diterbitkan oleh Gubernur NTT. Padahal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dikeluarkan oleh Bupati Belu sesuai dengan wilayah eksplorasi.

Dijelaskan dalam konferensi pers, Kamis (29/07), BRIA YOHANES Kepala Dinas Pertambangan Provinsi NTT, IUP tidak bisa dikeluarkan dobel. Artinya izin pengangkutan dan penjualan bukanlah termasuk IUP.

Untuk perusahaan yang masih melakukan eksplorasi, harus menyertakan izin sementara pengangkutan dan penjualan. Izin sementara ini bisa dikeluarkan oleh Gubernur meski IUP ekplorasi perusahaan yang bersangkutan dikeluarkan Bupati. Kata BRIA, ini bisa dilakukan jika pengangkutan dan penjualan mineral melintasi kabupaten atau bahkan lintas provinsi, meski tetap harus mendapat rekomendasi Bupati atau walikota asal wilayah eksplorasi.

“Izin sementara ini tidak bertentangan. Sudah sesuai dengan UU no. 4 tahun 2009 pasal 43 ayat 2, Gubernur berwenang mengeluarkan izin sementara kalau masih tahapan eksplorasi. Jadi, izin sementara ini tidak bertentangan,” kata BRIA dalam konferensi pers, Kamis (29/07).

BRIA juga menegaskan pengiriman dan penjualan mangaan dari Kabupaten Belu tidak menimbulkan kerugian negara. Para pengusaha justru diharuskan untuk membayar royalti lewat Dinas Pertambangan dan Energi sebesar Rp 150 ribu per ton. Uang tersebut masuk ke kas negara.

Menurut BRIA, selama ini kelima perusahaan sudah menjalani prosedur sesuai UU no. 4 tahun 2009. Mulai dari IUP eksplorasi, pengajuan bulk samplingm izin sementara pengangkutan dan penjualan, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) atas permintaan Adpel, sampai pembayaran retribusi daerah dan pajak negara.

BRIA sendiri menjalani pemeriksaan pada Rabu (28/07) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia dan ANTON SURI Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belu diperiksa selama 13 jam. Menurut BRIA, UU tentang Pertambangan dan Mineral yang baru yaitu UU no. 4 tahun 2009 sebagai pengganti dari UU no. 11 tahun 1997 memunculkan perbedaan persepsi antara pelaku usaha, aparatur pemerinta pusat dan daerah.(git)

Teks Foto :
- BRIA YOHANES Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT.
Foto : GITA suarasurabaya.net

Powered by Telkomsel BlackBerry ®

Share on Facebook


Berita terkait :
1. Kasus Mangaan
Kadistamben NTT Bisa Jadi Tersangka
2. Curigai Legalitas Dokumen, 63 Container Mangaan Ditahan
3. Container Mangaan Ditahan
Kadis Pertambangan Energi NTT dan Belu Diperiksa
4. Keterbatasan Container dan Kapal Jadi Kendala Pengiriman Mangaan


berita-beritalain

- arsip berita -

 



 

Home | Radio Online | Radio On Demand | Video Streaming | Kelana Kota | Politik | Ekonomi Bisnis | Olahraga | Info Teknologi |
Potret Kelana Kota | Peta Surabaya | Titik Nol | 27th Suara Surabaya | Oase Ramadhan | Opini | Konsultasi Kesehatan | SS Media | Faq | Kontak

 

© copyright suarasurabaya.net 2008, All Rights Reserved.