Kelana Kota
23 November 2009, 11:23:33| Laporan Iping Supingah
Perjalanan ke Hong Hong (bagian 3)Larangan Merokok di Hong Kong Dipatuhi, di Surabaya?
suarasurabaya.net| Cuaca mendung, suhu cukup dingin karena saat itu winter. Gedung-gedung jangkung pun tampak semakin dekat. Sejurus kemudian, pesawat Cathay Pacific menjejakkan rodanya di landas pacu Hong Kong International Airport. Pesawat mendarat dengan lancar.
Tidak selang lama, ketika turun dari pesawat dan memasuki gedung bandara, tulisan "No Smoking. Maximum Penalty HK$5000" mulai menyeruak di hadapan mata. Tulisan seperti itu terpampang hampir di setiap sudut ruangan. Peringatan tidak boleh merokok dan denda yang harus ditanggung jika aturan itu dilanggar, ditemui pula di berbagai tempat, khususnya di ruang dan fasilitas publik.
Reporter suarasurabaya.net yang berada di Hong Kong atas undangan Hong Kong Tourism Board (HKTB) dan Cathay Pacific Airways selama empat hari (16-19 Nopember 2009) benar-benar merasakan ditaatinya peringatan larangan merokok di sembarang tempat tersebut.
Peringatan larangan merokok dapat ditemui pula ketika naik bus menuju hotel. Di bagian atas depan bus dekat sopir juga terpampang tulisan "No Smoking. Maximum Penalty HK$5000". Memasuki Regal Riverside Hotel dan Regal Airport Hotel misalnya, di dalam lift dan kamar hotel, bahkan di restoran dan bar-nya ada peringatan serupa.
Ketaatan warga dan pendatang terlihat pula di stasiun dan dalam kereta api bawah tanah, mall, di lingkungan pelabuhan, dalam ferry, maupun tempat-tempat umum lainnya. Larangan merokok dipatuhi tidak hanya oleh setiap penduduk Hong Kong, tetapi juga pendatang maupun wisatawan.
Alasan mereka mentaati aturan itu barangkali karena dendanya cukup besar (denda maksimum jika dirupiahkan sekitar Rp5,5 juta), dan urusannya bisa panjang kalau tidak bersedia membayar denda.
Bahkan, bagi pendatang bisa jadi tidak dapat pulang ke Indonesia karena dicekal oleh aparat Imigrasi saat akan keluar Hong Kong. Catatan kriminal sekecil apapun, bisa dilacak dengan mudah disana, karena kamera CCTV terpasang di berbagai sudut kota.
Hong Kong telah menerapkan larangan merokok di tempat umum sejak 1 Januari 2007. Jika dulu di café, bar, restoran maupun tempat karaoke dipenuhi asap rokok, setelah peraturan itu berlaku, tidak ada lagi. Pakaian pun bebas bau asap rokok jika kita pergi ke tempat tersebut.
Dewan Rokok dan Kesehatan Hong Kong pernah menyatakan, merokok dapat membunuh hampir enam ribu orang tiap tahunnya. Larangan merokok itu membantu melindungi paru-paru orang yang tidak merokok sekaligus mengurangi jumlah perokok. Sekitar delapan ratus ribu dari tujuh juta rakyat Hong Kong waktu itu adalah perokok.
Peraturan anti-merokok di tempat umum mengikuti kebijakan Singapura, satu-satunya negara Asia yang relatif bebas rokok. Di belahan dunia lain, Skotlandia dan New York juga menerapkan peraturan serupa.
Hong Kong telah melakukan banyak upaya dalam mendidik warganya mengenai keuntungan untuk tidak merokok. Mereka diharapkan akan berhenti merokok karena situasi menjadi tidak nyaman untuk merokok.
Pemerintah Hong Kong hampir tidak memberi ruang bagi para perokok. Smoking room atau smoking area sangat susah dicari di negara bekas koloni Inggris ini. Para perokok hanya diberi tempat di pinggir jalan dengan disediakan suatu asbak yang mirip dengan bak sampah untuk membuang abu dan puntung rokok. Kalaupun ada smoking area sangat jarang ditemui.
Harapan untuk membuat orang berhenti merokok mungkin tidak sekedar harapan, karena selain ruang merokok dibatasi, harga rokok di Hong Kong juga dibuat mahal bisa berlipat-lipat dibanding di Indonesia. Jika di Indonesia rata-rata harga satu pak Rp10.000, di Hong Kong bisa mencapai Rp40.000 lebih atau HK$ 40.
Kondisi yang sangat menyenangkan dan menyehatkan bagi orang yang bukan perokok meskipun bisa jadi kondisi seperti itu justru menjadi siksaan bagi perokok aktif.
Bagaimana di Surabaya? Pemerintah Surabaya sebenarnya telah melakukan langkah ke sana. Pemerintah "Kota Pahlawan" telah mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2008 (Perda Antirokok) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Surabaya sejak 22 Oktober 2009.
Namun aturan tersebut tampaknya belum efektif. Di sejumlah rumah sakit, terminal, pusat perbelanjaan, bandara juga kampus dan sekolah, masih banyak masyarakat yang merokok di tempat umum ini, tanpa mengindahkan peringatan larangan merokok yang sudah terpampang jelas.
Padahal, dalam Perda itu juga diatur mengenai denda maksimum yang mencapai Rp50 juta atau kurungan 3 bulan penjara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya tampaknya juga kewalahan melakukan pengawasan dan penindakan.
ARIEF BOEDIARTO Plt Kasatpol PP Pemkot Surabaya, mengakui bahwa penindakan pelanggaran Perda Antirokok ini belum optimal. Dari target 25 pelanggar yang ditindak tiap minggu, hanya 8 pelanggar yang mampu ditindak Satpol PP.
Jadi, Perda KTR dan KTM di Surabaya diharapkan ke depan tidak hanya sekadar menjadi produk peraturan daerah tapi benar-benar dipatuhi oleh seluruh warganya. Tempat-tempat umum di Ibukota Provinsi Jawa Timur ini diharapkan bebas polusi asap rokok.(ipg)
Teks Foto:
1. Peringatan larangan merokok dan denda maksimum HK$5.000 yang terpampang di berbagai sudut ruangan di Hong Kong.
2. Di sebuah restoran Islamic Centre, Wan Chai, tidak seorang pun merokok dalam ruangan ini, karena memang ada larangan merokok.
3. Smoking Area di Pulau Cheung Chau seperti ini jarang bisa ditemui di pusat kota di Hong Kong.
4. Di Surabaya, meski jelas terpampang larangan merokok di rumah sakit, masih banyak yang melanggar, walapun Perda KTR-KTM sudah diberlakukan.
Foto: IPING dan dok. suarasurabaya.net
Berita terkait : 1. Perjalanan ke Hong Kong (bagian 1)Berjalan Kaki Irama Cepat di Hong Kong2. Perjalanan ke Hong Hong (bagian 4)Kampung Nelayan Cheung Chau, Bersih Tidak Bau Amis3. Perjalanan ke Hong Kong (bagian 2)Angkutan Umum Banyak Peminat, Murah dan Nyaman4. Nyamannya Menyeberang di Zebra Cross di Hong Kong