suarasurabaya.net - Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada AKP Ernesto Seiser mantan Kasat Reskrim dan Eko Ristanto mantan anak buahnya ditanggapi emosi warga Sepande.
Ratusan warga yang mengawal kasus ini memang sudah datang ke PN Sidoarjo sejak sebelum pukul 10.00 WIB. Tapi sidang ditunda sampai pukul 14.00 WIB dan baru pukul 17.00 WIB tadi sidang pembacaan vonis pada tujuh terdakwa selesai dilakukan.
Mereka melampiaskan kekecewaan dengan berkonvoi sepeda motor sampai ke rumah mereka di Desa Sepande. Sepanjang perjalanan mereka
memblayer keras-keras sepeda motor mereka sebagai ekspresi kegeraman.
Agus Ubaidillah Ketua GP Ansor Sidoarjo yang ditemui jurnalis menyatakan kekecewaannya. "Tentunya kami kecewa. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa," kata dia.
Kemarahan warga Sepande tadi tidak sampai berujung ricuh karena sepanjang perjalanan dilakukan penjagaan oleh plisi dan Banser.(edy)