KELANA KOTA
Sebelum 1 DesemberKaukus Parlemen Tanah Papua Minta Polisi Lepas Mahasiswa Papua dari Rutan
Laporan Farid Kusuma | Senin, 18 November 2019 | 19:16 WIB

(Kiri ke kanan); Yorrys Raweyai Anggota DPD dari Papua, Filep Wamafma Anggota DPD dari Papua Barat, dan Willem Wandik Anggota DPR RI dari Papua, meminta aparat kepolisian membebaskan enam mahasiswa Papua dari rutan, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: Istimewa
suarasurabaya.net - Willem Wandik Anggota DPR RI dari Partai Demokrat meminta aparat kepolisian mengusut tuntas aksi rasisme yang terjadi di Asrama
Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, serta beberapa daerah lainnya.
Karena, aksi pelecehan itu membuat masyarakat Tanah
Papua merasa terhina, kemudian menyulut aksi massa besar-besaran, bahkan sempat terjadi kerusuhan.
"Saya menyayangkan, Polisi sampai sekarang belum bisa mengungkap siapa yang membuang Bendera Merah Putih ke selokan di depan Asrama
Mahasiswa Papua di Surabaya, dan orang yang melakukan pelecehan, rasisme," ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Willem anggota Kaukus Parlemen Tanah
Papua juga menyorot reaksi dan tindakan represif aparat kepolisian yang menangkap
mahasiswa asal
Papua dan melakukan penahanan sampai hari ini.
"Unjuk rasa yang dilakukan para
mahasiswa asal
Papua dilindungi Undang-Undang. Mereka menolak rasisme, dan itu bukan pelanggaran. Tindakan reaktif dan represif kepolisian sama saja Polisi menghalangi
mahasiswa memperjuangkan hak asasi manusia," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Filep Wamafma Anggota DPD RI Provinsi
Papua Barat menegaskan, aksi unjuk rasa sekelompok
mahasiswa di depan Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lalu merupakan bentuk penolakan pada aksi pelecehan/rasisme terhadap
mahasiswa asal
Papua yang tinggal di Surabaya.
Tapi, Filep mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang menangkap beberapa orang peserta aksi dengan tuduhan makar, karena ada Bendera Bintang Kejora yang berkibar pada saat aksi.
"Mereka berunjuk rasa karena menolak aksi pelecehan/rasisme terhadap
mahasiswa asal
Papua yang tinggal di Surabaya. Jangan menahan tanpa dasar hukum yang jelas," katanya.
Lebih lanjut, Filep meminta enam orang
mahasiswa asal Tanah
Papua yang berstatus tersangka makar serta tahanan Polda Metro Jaya, segera dibebaskan dari rutan.
"Kalau bisa mereka dibebaskan sebelum tanggal 1 Desember," pinta Philip yang juga anggota Kaukus Parlemen Tanah Papua.
Sekadar informasi, polisi menetapkan enam tersangka terkait pengibaran Bendera Bintang Kejora, saat aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta, 28 Agustus 2019.
Keenam tersangka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rid/iss/ipg)
Editor: Iping Supingah