KELANA KOTA
Dua Orang Sepupu Romahurmuziy Jadi Saksi di Persidangan Kasus Korupsi
Laporan Farid Kusuma | Rabu, 20 November 2019 | 11:50 WIB

Romahurmuziy mantan Ketua Umum PPP (duduk menghadap majelis hakim) mendengarkan dakwaan Jaksa KPK dalam perkara suap pengisian jabatan Kemenag Jawa Timur, Rabu (11/9/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net
suarasurabaya.net - Muchammad
Romahurmuziy alias Rommy mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hari ini, Rabu (20/11/2019), kembali menjalani sidang kasus
korupsi yang menjeratnya, di
Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Beberapa nama yang dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim adalah Abdul Wahab dan Abdul Rochim sepupu Rommy, kemudian Mochamad Mukmin Timoro pejabat di
Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, Tim Jaksa
KPK mendakwa Rommy bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menerima uang
suap Rp325 juta, dengan rincian Rp255 juta untuk Rommy yang waktu itu menjabat Ketua Umum PPP, dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim.
Uang itu, menurut KPK, berasal dari Haris Hasanudin yang meminta bantuan supaya bisa lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Padahal, sebagai penyelenggara negara, Rommy dan Lukman Hakim tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019),
KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
KPK menduga Rommy menerima uang suap, supaya Muafaq dan Haris bisa menjabat Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Tiga orang tersangka tersebut, sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/iss/ipg)
Editor: Iping Supingah